Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DomaiNesia

Pedoman Media Siber

Aturan Tata Cara Pedoman Media Siber 


Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB adalah kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber unik sehingga membutuhkan pedoman untuk mengelolanya secara profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk membuat Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mencakup hal-hal berikut :


Ruang Lingkup

Media siber adalah segala jenis media yang menggunakan platform Internet untuk melakukan pekerjaan jurnalistik dan mematuhi Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna di media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan yang dipasang di blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada dasarnya, semua berita harus diverifikasi.

b. Untuk memastikan akurasi dan keseimbangan, berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat :

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber pertama adalah sumber yang jelas menyebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten; dan 

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai. 

4. Media menjelaskan kepada pembaca bahwa verifikasi tambahan diperlukan segera. Bagian akhir dari berita yang sama berisi penjelasan, yang ditulis dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber harus menerapkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara terbuka dan jelas dalam syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna. 

 

b. Untuk dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna dalam bentuk apa pun, pengguna harus mendaftar sebagai anggota dan melakukan proses log-in. Ketentuan log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, pengguna harus memberikan persetujuan tertulis kepada media siber bahwa konten yang dibuat oleh pengguna akan dipublikasikan::

 

1. Tidak mengandung informasi yang bohong, fitnah, sadis, atau cabul;

 

2. Tidak mengandung konten yang menimbulkan prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), serta mendorong tindakan kekerasan; 

 

3. Tidak mengandung konten yang diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang yang miskin, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.Media

d.  Siber memiliki otoritas penuh untuk mengubah atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Selain itu, media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan untuk Isi Buatan Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan di butir (c). Mekanisme harus berada di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.

 

b. Media siber harus menyunting, menghapus, dan memperbaiki isi yang dilaporkan oleh pengguna yang melanggar ketentuan butir (c) sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya dua kali sehari setelah pengaduan diterima. 

 

c. Media siber yang memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh isi yang melanggar ketentuan butir (c). 

 

d. Media siber bertanggun jawab atas konten yang melanggar


Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


b. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. 

 

c. Tautan ke berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab harus ada. 

 

d. Waktu di mana ralat, koreksi, dan hak jawab dibuat harus disebutkan. 

 

e. Jika berita di media online didistribusikan ke media online lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

 

1. Berita yang dikoreksi oleh sebuah media siber harus dikoreksi oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut; 

 

2. Media siber yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi berita seperti yang dilakukan oleh pemilik dan atau pembuat berita tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas segala konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksi. 

 

f. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 


Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut karena penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau masalah lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers. 

 

b. Media siber lain harus mengikuti kutipan berita dari media asal yang telah dicabut, dan alasan pencabutan harus disertakan. 

 

c. Pencabutan harus diumumkan kepada publik.


 Iklan

a. Media siber harus membedakan produk berita dari iklan.

b. Setiap artikel, berita, atau konten yang dibayar harus menyertakan kata-kata seperti "advertorial", "iklan", "iklan", "disponsori", atau kata lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut adalah iklan. 

 

Hak Cipta

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, media siber harus menghormati hak cipta.

 

Pencantuman Pedoman

Media siber harus menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terbuka dan jelas.


Sengketa

Dewan Pers melakukan penilaian akhir atas perselisihan tentang bagaimana Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diterapkan.