Mengungkap berbagai bentuk pungutan liar yang masih terjadi di sekolah negeri dan cara mengidentifikasinya untuk melindungi hak pendidikan.
Pungli Sekolah Negeri Pungutan Liar Pendidikan Biaya Ilegal Sekolah Pemerasan di Sekolah Praktik Pungli Pendidikan Larangan Pungli Sekolah Biaya Sekolah Ilegal Pengaduan Pungli Sekolah Pencegahan Pungli Pendidikan Pelanggaran Biaya Sekolah
Pungutan liar atau pungli masih menjadi hantu di dunia pendidikan Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan pendidikan gratis melalui program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), pungli masih terjadi dengan berbagai kedok dan alasan yang terkesan legal.
Pungutan untuk biaya masuk sekolah yang tidak wajar adalah bentuk pungli yang paling umum. Karena sekolah negeri sudah menerima bantuan operasional dari pemerintah, mereka tidak seharusnya mengenakan biaya pendaftaran yang memberatkan. Sumbangan tidak boleh dijadikan syarat untuk diterima di sekolah dan harus dilakukan secara sukarela.
Sekolah tidak boleh memaksa siswanya membeli seragam atau buku dari vendor tertentu; ini adalah praktik pungli lainnya yang sering terselubung. Selama persyaratan yang berlaku, orang tua harus diberi kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah anak mereka dari mana pun mereka mau.
Bahkan ada sekolah yang memungut biaya untuk remedial, ujian, atau pengambilan rapor, yang jelas melanggar aturan pendidikan gratis, dan pungli juga sering muncul dalam bentuk iuran tidak resmi yang dikumpulkan untuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler, acara sekolah, atau perjalanan studi, yang sebenarnya sudah termasuk dalam dana BOS.
"Sumbangan sukarela" yang dipaksakan adalah bentuk pungli yang lebih terselubung, di mana sekolah memberikan tekanan halus atau membuat orang tua merasa tidak nyaman jika tidak memberikan sumbangan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau meningkatkan fasilitas sekolah, praktik ini sering digunakan, meskipun seharusnya ada anggaran khusus untuk hal tersebut.
Selain itu, orangtua harus berhati-hati terhadap pembayaran untuk kegiatan tambahan yang sebenarnya tidak wajib, seperti bimbingan belajar atau les tambahan yang "diwajibkan" oleh sekolah. Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk mengikuti program tambahan yang berbayar, terutama yang berkaitan dengan nilai akademik atau tingkat kelulusan mereka.
Untuk menghindari pungli, orang tua harus tahu hak-hak anak mereka dan berani melaporkan praktik pungli ke pihak berwenang. Laporkan ke Ombudsman, Dinas Pendidikan lokal, atau melalui kanal pengaduan resmi seperti lapor.go.id. Penting juga untuk menyimpan resi atau kwitansi pembayaran yang diminta sekolah dan menyimpan bukti pungutan.
Yang terpenting, mari kita bekerja sama untuk membuat lingkungan pendidikan bebas dari penipuan. Sekolah negeri seharusnya menjadi tempat pendidikan berkualitas tinggi dan murah bagi semua lapisan masyarakat, bukan tempat pemerasan terselubung yang memberatkan orang tua siswa. Kita dapat membantu mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas untuk semua dengan pengetahuan dan keberanian untuk menentang pungli.