Selama dua bulan, pemerintah Indonesia memberikan kebijakan menarik berupa diskon 50% untuk tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
Artikel ini akan membahas cara mendapatkan diskon ini, syarat yang harus dipenuhi, dan keuntungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Diskon tarif Listrik, prabayar, pascabayar, pln daya Listrik, kebijakan pemerintah, penghematan biaya Listrik, pelanggan rumah tangga, syarat dan ketentuan, stimulus ekonomi
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama bulan Januari dan Februari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu mengurangi biaya hidup yang meningkat sebagai akibat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025.
Untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon ini, pelanggan harus memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA. Ini mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia, yang terdiri dari berbagai kategori daya. Oleh karena itu, kebijakan ini akan menguntungkan hampir semua pelanggan rumah tangga.
Dengan penghematan biaya listrik, masyarakat dapat berkonsentrasi pada kebutuhan hidup lainnya, meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan stimulus ekonomi.